Frequently Asked Questions (FAQ)
Pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan seputar sertifikasi halal.
Sertifikat Halal berlaku selamanya (tidak ada batas waktu) selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan proses produk halal (PPH).
Apabila terdapat perubahan komposisi bahan maupun proses produksi halal (PPH) pasca terbitnya Sertifikat Halal, maka pelaku usaha wajib mengajukan pembaruan Sertifikat Halal dan melaporkan kepada BPJPH.
Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Biaya pengurusan sertifikat halal dibedakan berdasarkan oleh skema sertifikasi halal yang dihitung per sertifikat.
1. Self-declare: Dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah), berlaku untuk pelaku usaha Mikro dan Kecil yang telah memenuhi persyaratan fasilitasi pemerintah atau dikenakan biaya Rp 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) secara mandiri dengan rincian yang bisa dilihat di sini.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan sertifikasi halal self-declare bisa dilihat di sini.
2. Reguler: Dikenakan tarif berdasarkan skala usahanya.
– Usaha mikro dan kecil : Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
– Usaha menengah : Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
– Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri : Rp 12.500.000,00 (dua belas juta rima ratus ribu rupiah)
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan sertifikasi halal reguler bisa dilihat di sini.
Sumber:
Keputusan Kepala BPJPH Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2024 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Permohonan Sertifikat Halal dan Pedoman Pelaksanaan Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Tidak. Mengajukan atau memiliki sertifikat halal tidak menimbulkan kewajiban pajak baru. Pajak usaha diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan ditentukan berdasarkan omzet, bentuk usaha, atau status kepemilikan NPWP.
Pendamping PPH (Proses Produk Halal) atau P3H adalah orang yang membantu pelaku usaha saat mengajukan sertifikasi halal, terutama untuk skema self-declare (pernyataan mandiri). Mereka bertugas memverifikasi dan memvalidasi atas pernyataan halal oleh pelaku usaha, mengecek kesesuaian manual SJPH yang dibuar pelaku UMK, dan memberikan rekomendasi kepada BPJPH atas pernyataan kehalalan produk yang memenuhi standar kehalalan produk. Adapun persyaratan P3H bisa dilihat di sini.
Sedangkan penyelia halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH (Proses Produk Halal) dalam perusahaan. Penyelia halal bertugas untuk mengawasi PPH di perusahaan, menentukan tindakan perbaiksan dan pencegahan, mengoordinasikan PPH, dan mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan. Untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil), penyelia halal dapat berasal dari pelaku usaha yang bersangkutan atau dari luar. Adapun persyaratan penyelia halal yang berasal dari luar atau merupakan orang yang berbeda dengan pelaku usaha dapat dilihat di sini.
Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 79 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2025
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal dan Pendamping Proses Produk Halal
