Halalin Bangkalan

Halalin Bangkalan memuat informasi halal mulai dari skema sertifikasi halal, berkas persyaratan pengajuan sertifikasi halal, hingga alur pengajuan sertifikasi halal yang berbasis di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan. Yuk, lihat layanan kami terkait sertifikasi halal!

Halalin Bangkalan

Statistik Penerbitan Sertifikasi Halal

5241

Jumlah Penerbitan Sertifikat Halal di Kabupaten Bangkalan

559214

Jumlah Penerbitan Sertifikat Halal di Jawa Timur

Halalin Bangkalan

5241

Jumlah Penerbitan Sertifikat Halal di Kabupaten Bangkalan

559214

Jumlah Penerbitan Sertifikat Halal di Jawa Timur


Sertifikasi Halal Self-Declare

Usahamu masuk persyaratan di atas? Baca lebih lanjut tentang berkas persyaratan dan alur pengajuan sertifikasi halal self-declare. Psstt, kamu bisa mengajukan sertifikasi halal self-declare secara gratis, lho. Yuk, geser untuk mengetahui informasinya!

SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis)

Per 17 Oktober 2026, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib tersertifikasi halal. Untuk mendukung hal itu, pemerintah memfasilitasi 1,35 juta SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) untuk produk makanan dan minuman pada tahun 2026 ini. Yuk, hubungi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan segera ajukan sertifikasi halal produkmu!

Sertifikasi Halal Reguler

Selain skema self-declare, sertifikasi halal bisa dilakukan dengan skema reguler. Yuk, cari tahu apa aja persyaratan dan alur pengajuan sertifikasi halal reguler!

Kunjungan ke Halal Center Universitas Trunojoyo Madura

Pada tanggal 7 Agustus 2025 lalu, kami melakukan kunjungan ke Halal Center UTM untuk berdiskusi tentang kehalalan produk di Kabupaten Bangkalan. Bersama dengan kunjungan ini, kami juga berkoordinasi dengan para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang terdaftar di Halal Center UTM.

Sudah Memiliki Sertifikat Halal? Yuk, Cek Kesesuaian Pencantuman Label Halalmu!

Seusai Sertifikat Halal diterbitkan oleh BPJPH, pelaku usaha wajib mendownload label halal dan mencantumkannya pada kemasan produk mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 145 Tahun 2022. Yuk, cari tahu mulai dari ketentuan pencantuman label halal hingga produk mana saja yang dikecualikan mencantumkan label halal di sini.

Produkmu Sudah Memiliki Sertifikat Halal? Yuk, Cek Informasi Berikut!

Bagi para pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal untuk produk-produknya, jangan lupa untuk senantiasa menjaga kehalalan produk sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam menjaga kehalalan produk. Apa saja itu? Klik tombol di bawah, ya!




Memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen
Meningkatkan daya saing di pasar domestik dan internasional, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar
Memudahkan pelaku usaha mengakses pasar di berbagai platform yang mewajibkan sertifikat halal sebagai syarat untuk menjual produk

Scroll to Top