Sertifikasi Halal Skema Self-Declare

Skema Self-Declare merupakan skema pengajuan sertifikasi halal yang digunakan UMK dengan syarat produk menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang sederhana dan telah dipastikan kehalalannya. Yuk, simak ketentuan, berkas persyaratan, hingga alur pengajuan sertifikasi halal self-declare! Simak juga tentang SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) di akhir halaman, ya.
Nah, jika produkmu termasuk skema sertifikasi halal produkmu, klik dan simak Berkas Persyaratan Sertifikasi Halal Self-Declare di bawah ini!
Berkas Persyaratan Sertifikasi Halal Self-Declare
Kalau kamu sudah menyiapkan berkas-berkasnya, klik dan simak Alur Pengajuan Sertifikasi Halal Self-Declare di bawah ini!
Alur Sertifikasi Halal Self-Declare
1
Pelaku Usaha membuat akun SIHALAL.
2
Pelaku Usaha mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping PPH.
3
Pelaku Usaha melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH.
4
Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.
5
Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.
5
BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil.
6
BPJPH menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen).
7
Komite Fatwa Produk Halal menerima laporan hasil pendampingan PPH yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk.
8
BPJPH menerima ketetapan kehalalan produk dan menerbitkan sertifikat halal.
9
Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL dan mencantumkan label halal halal nasional pada produk.
Cek ketentuan label halal di sini.

Tahukah kamu bahwa per 17 Oktober 2026, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib tersertifikasi halal? Kewajiban ini berlaku untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan produk makanan dan minuman luar negeri. Untuk mendukung hal ini, pemerintah menyediakan fasilitas SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) dengan skema self-declare.
Sebanyak satu juta kuota SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) ditujukan untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang terbagi di seluruh penjuru Indonesia. Simak persyaratan produk yang bisa menggunakan fasilitas SEHATI di bawah ini. Yuk, hubungi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan segera ajukan sertifikasi halal produkmu!
Cek kuota SEHATI provinsi di sini.
Apabila kalian sudah paham alur sertifikasi halal, yuk, langsung ajukan sertifikasi halal produkmu dengan menghubungi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) terdekat di daerahmu!
Kalau kamu masih bingung, yuk, konsultasikan dengan mengisi form konsultasi di bawah ini atau kamu bisa chat Halina, admin Halalin Bangkalan, di halaman Beranda yang bisa diakses hari Senin-Jumat pukul 09.00-15.00!