Sertifikasi Halal Skema Self-Declare

Ketentuan Skema Self-Declare

Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Skala usaha Mikro atau Kecil
Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal terpisah dengan yang non halal
Berupa makanan dan minuman sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025
Produk menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan tidak menggunakan bahan berbahaya
Bahan tidak mengandung unsur hewan sembelihan, kecuali berasal dari produsen RPH/RPU yang sudah bersertifikasi halal dan bukan berupa daging giling
Proses produksi secara sederhana dan bebas dari kontaminasi najis dan non halal
Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan, bukan usaha pabrik)
Proses pengawetan produk dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi pengawetan


Scroll to Top