Sertifikasi Halal Skema Reguler


Ketentuan Skema Reguler

Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 78 Tahun 2023 tentang Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman dengan Pengolahan.

Bisa diajukan oleh skala usaha Mikro, Kecil, Menengah, maupun Besar
Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal terpisah dengan yang non halal
Produk tidak menggunakan bahan berbahaya
Tidak ada batasan bahan yang mengandung unsur hewan sembelihan, kecuali hewan yang memang diharamkan
Proses produksi bebas dari kontaminasi najis dan non halal
Tidak ada batasan untuk penggunaan teknologi peralatan produksi, usaha rumahan maupun pabrik bisa mengajukan
Dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai dengan kebutuhan
Dilakukan sidang fatwa halal oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh untuk menetapkan kehalalan produk


Scroll to Top