Yuk, simak Skema Pengajuan Sertifikasi Halal di bawah ini dan tentukan skema sertifikasi halal yang sesuai dengan usahamu!
Skema Pengajuan Sertifikasi Halal
Skema Self-Declare
Skema Self-Declare merupakan skema pengajuan sertifikasi halal yang digunakan UMK dengan syarat produk menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang sederhana dan telah dipastikan kehalalannya.
Skema Reguler
Skema Reguler merupakan skema pengajuan sertifikasi halal yang digunakan pelaku usaha dengan bahan dan proses produksi yang lebih kompleks dan harus melakukan suatu tahapan untuk memastikan kehalalannya.
Ketentuan Skema Self-Declare
Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Skala usaha Mikro atau Kecil
Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal terpisah dengan yang non halal
Berupa makanan dan minuman sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025
Produk menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan tidak menggunakan bahan berbahaya
Bahan tidak mengandung unsur hewan sembelihan, kecuali berasal dari produsen RPH/RPU yang sudah bersertifikasi halal dan bukan berupa daging giling
Proses produksi secara sederhana dan bebas dari kontaminasi najis dan non halal
Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan, bukan usaha pabrik)
Proses pengawetan produk dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi pengawetan
Konsultasikan permasalahan sertifikasi halalmu di sini. Usahakan semua kolom bertanda bintang (*) terjawab dengan jawaban valid agar jawaban kami bisa tersampaikan dengan baik.