Pertanyaan-Pertanyaan yang Sering Diajukan
Sertifikat Halal berlaku selamanya (tidak ada batas waktu) selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan proses produk halal (PPH).
Apabila terdapat perubahan komposisi bahan maupun proses produksi halal (PPH) pasca terbitnya Sertifikat Halal, maka pelaku usaha wajib mengajukan pembaruan Sertifikat Halal dan melaporkan kepada BPJPH.
Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Biaya pengurusan sertifikat halal dibedakan berdasarkan oleh skema sertifikasi halal yang dihitung per sertifikat.
1. Self-declare: Dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) untuk pelaku usaha Mikro dan Kecil yang telah memenuhi persyaratan. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan sertifikasi halal self-declare bisa dilihat di sini.
2. Reguler: Dikenakan tarif berdasarkan skala usahanya.
– Usaha mikro dan kecil : Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
– Usaha menengah : Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
– Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri : Rp 12.500.000,00 (dua belas juta rima ratus ribu rupiah)
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan sertifikasi halal reguler bisa dilihat di sini.
Sumber: Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Tidak. Mengajukan atau memiliki sertifikat halal tidak menimbulkan kewajiban pajak baru. Pajak usaha diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan ditentukan berdasarkan omzet, bentuk usaha, atau status kepemilikan NPWP.