Apa itu Halal?
Dalam Islam, halal berarti segala sesuatu yang diperbolehkan dan baik untuk dikonsumsi dan digunakan sesuai dengan syariat Islam. Produk tersertifikasi halal dibuat dengan bahan dan tahapan proses yang sudah terverifikasi halal oleh pihak berwenang.
Kenapa Harus Halal?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, per 17 Oktober 2026, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan lokal maupun yang berasal dari luar negeri yang beredar di Indonesia harus sudah tersertifikasi halal.
Produk yang telah terbukti halal dengan adanya sertifikat halal akan:
Banyak lembaga yang mengharuskan pelaku usaha memiliki sertifikat halal untuk mengurus suatu berkas.
Layanan Kami
Pojok Informasi
Tentang Kami
HALALIN Bangkalan adalah wadah yang memuat informasi halal yang berpusat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan. Dari namanya, Halalin Bangkalan dibentuk sebagai kalimat ajakan yang ditujukan kepada seluruh kalangan masyarakat untuk ikut mendukung produk-produk yang beredar di Indonesia, khususnya Kabupaten Bangkalan, agar segera tersertifikasi halal karena program ini tidak akan berjalan tanpa dukungan dari masyarakat. Dengan adanya Halalin Bangkalan diharapkan masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi sertifikasi halal di Kabupaten Bangkalan hingga menghubungi Pendamping Halal yang dekat dengan daerahnya untuk mengajukan sertifikasi halal.
Kunjungi kami secara langsung di Jl. Soekarno Hatta No. 9A Wr 08, Kel. Mlajah, Kec. Bangkalan, Kab. Bangkalan!