Halalin Bangkalan

Halalin Bangkalan memuat informasi halal mulai dari skema sertifikasi halal, berkas persyaratan pengajuan sertifikasi halal, hingga alur pengajuan sertifikasi halal yang berbasis di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan. Yuk, lihat layanan kami terkait sertifikasi halal!

Halalin Bangkalan


Memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen
Meningkatkan daya saing di pasar domestik dan internasional, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar
Memudahkan pelaku usaha mengakses pasar di berbagai platform yang mewajibkan sertifikat halal sebagai syarat untuk menjual produk


Sertifikasi Halal Self-Declare

Usahamu masuk persyaratan di atas? Baca lebih lanjut tentang berkas persyaratan dan alur pengajuan sertifikasi halal self-declare. Psstt, kamu bisa mengajukan sertifikasi halal self-declare secara gratis, lho. Yuk, geser untuk mengetahui informasinya!

SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis)

Per 17 Oktober 2026, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib tersertifikasi halal. Untuk mendukung hal itu, pemerintah menggalakkan satu juta SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) untuk produk makanan dan minuman. Yuk, hubungi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan segera ajukan sertifikasi halal produkmu!

Sertifikasi Halal Reguler

Selain skema self-declare, sertifikasi halal bisa dilakukan dengan skema reguler. Yuk, cari tahu apa aja persyaratan dan alur pengajuan sertifikasi halal reguler!

Kunjungan ke Halal Center Universitas Trunojoyo Madura

Pada tanggal 7 Agustus 2025 lalu, kami melakukan kunjungan ke Halal Center UTM untuk berdiskusi tentang kehalalan produk di Kabupaten Bangkalan. Bersama dengan kunjungan ini, kami juga berkoordinasi dengan para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang terdaftar di Halal Center UTM.

Sudah Memiliki Sertifikat Halal? Yuk, Cek Kesesuaian Pencantuman Label Halalmu!

Seusai Sertifikat Halal diterbitkan oleh BPJPH, pelaku usaha wajib mendownload label halal dan mencantumkannya pada kemasan produk mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 145 Tahun 2022. Yuk, cari tahu mulai dari ketentuan pencantuman label halal hingga produk mana saja yang dikecualikan mencantumkan label halal di sini.


Scroll to Top