Penggunaan Label Halal

Setiap pelaku usaha yang produknya telah memiliki sertifikat halal wajib memasang label halal pada kemasannya. Adapun label halal yang wajib dicantumkan oleh pelaku usaha diatur dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 88 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 145 Tahun 2022 tentang Penggunaan Logo dan Label Halal pada Produk yang telah Memperoleh Sertifikat Halal. Bagaimana ketentuan label halal yang sesuai? Lalu bagaimana apabila saya masih memiliki kemasan dengan logo halal yang lama? Yuk, simak penjelasannya berikut.
Ketentuan Label Halal
1. Logo Halal Indonesia terdiri dari Logogram dan Logotype yang tidak terpisahkan, dapat dilihat pada gambar di bawah.

2. Gunakan warna ungu dengan kode warna #670075. Apabila penggunaan warna ini tidak memungkinkan akibat kondisi teknis seperti mengurangi kejelasan logo atau keterbatasan teknik produksi label dengan warna terbatas, diperbolehkan menggunakan warna hitam atau putih.


3. Gunakan jenis huruf Rodfat untuk tulisan Halal Indonesia. Apabila tidak bisa menggunakan jenis huruf tersebut, gunakan jenis huruf Neue Alte Grotesk.
4. Ukuran logo utama dan logo sekunder menyesuaikan ukuran pixel dengan ketentuan sebagai berikut.


Pengecualian Produk Berlabel Halal
Dikarenakan beberapa penyebab yang tidak memungkinkan seluruh produk untuk memiliki keterangan sertifikat halal pada kemasannya, berikut adalah produk-produk bersertifikat halal yang dikecualikan untuk dicantumkan label halal:
- Produk yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin dicantumkan seluruh keterangan
- Produk yang dijual dan dikemas secara langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil
- Produk yang dijual dalam bentuk curah
Pertanyaan seputar Label Halal
Sumber: