Sertifikasi Halal Skema Reguler

Skema Reguler merupakan skema pengajuan sertifikasi halal yang digunakan pelaku usaha dengan bahan dan proses produksi yang lebih kompleks dan harus melakukan suatu tahapan untuk memastikan kehalalannya.
Nah, jika usahamu termasuk skema sertifikasi halal reguler, simak Berkas Persyaratan Sertifikasi Halal Reguler di bawah ini!
Berkas Persyaratan Sertifikasi Halal Reguler
Setelah menyiapkan berkas-berkasnya, yuk, simak Alur Pengajuan Sertifikasi Halal Reguler di bawah ini!
Alur Sertifikasi Halal Reguler
1
Memiliki NIB Berbasis Risiko
2
Buatlah akun di SIHALAL dan ajukan Permohonan Sertifikasi Halal. Isilah data dan unggah dokumen persyaratan yang diminta.
3
Tunggulah hingga BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen.
4
Tunggu LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL.
5
Pelaku usaha melakukan pembayaran melalui Virtual Account sesuai dengan kode pembayaran yang tertera pada invoice SIHALAL.
6
Tunggu BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL.
7
LPH akan melakukan audit dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL.
8
Tunggulah sidang fatwa hingga unggahan Ketetapan Halal oleh Komisi Fatwa MUI/MPU Aceh/Komite Fatwa Produk Halal di SIHALAL.
9
Tunggu BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
10
Unduhlah sertifikat halal di SIHALAL jika statusnya “Terbit SH“.
Sumber: BPJPH
Modul Sertifikasi Reguler
Kalau kamu masih bingung, yuk, gunakan fitur Konsultasi atau fitur Tanya Halina di bawah ini.